Daftar Blog Saya

Kamis, 28 Januari 2010

peran ulama dan pengaruhnya terhadap dakwah islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ulama merupakan elemen yang paling esensial dari suatu masyarakat. Keberadaan seorang ulama dalam lingkungan masyarakat adalah laksana jantung dalam kehidupan manusia. Begitu urgen dan esensialnya seorang ulama.
Secara ideal, seorang ulama diharapkan berperan sebagai figur moral dan pemimpin sosial, serta tokoh sentral dalam masyarakatnya, sebab di bahu merekalah terletak cita-cita dan eksistensi umat. Oleh karena itu ukuran seorang Ulama tidak dapat hanya dilihat dari segi apa yang dilakukannya dan dari karakteristik pribadinya saja, tetapi yang penting sejauh mana masyarakat memberikan pengakuan kepadanya.
Tetapi pada kenyataannya, Ulama sebagai salah satu elemen yang esensial di dalam subsistem masyarakat di dalam menanggapi serta menyikapi suatu fenomena politik sering kali sebagian dari mereka hanya menonjolkan emosional religinya tanpa dibarengi suatu adaptasi rasional terhadap masalah-masalah sosial politik didalam konteks kebangsaan yang plural serta dinamis.
Dengan berpijak kenyataan yang terjadi di lapangan tersebut, maka perlu kiranya diberdayakan suatu kerangka dasar untuk pemberdayaan ulama, sebagai salah satu unsur yang substansial dalam masyarakat yang diharapkan nantinya dapat dijadikan sebagai teladan dalam pendewasaan masyarakat luas.
Pada kenyataannya banyak didaerah tertentu dalam komonitas masyarakat tertentu yang terjadi krisis ulama dalam artian seorang ulama yang tidak sesuai dengan posisinya.tak trkecuali didesa Tegal Gubug, Kec. Kaliwedi Kab.Cirebon. Padahal posisi Ulama di tengah-tengah masyarakat yang berfungsi sebagai guru agama, pemberi fatwa dan rujukan hukum, pemimpin kerohanian (spiritual leader), juga pemimpin keilmuan (intelectual leader) yang notabenenya mereka tidak terjun dalam dunia politik.
Dalam hadist, Rasulullah saw bersabda :” kaum ulama adalah pemegang amanat Rasul (intuk disampaikan) kepada hambah-hambah Allah selagi mereka tidak bergaul dengan para penguasa. Apalagi mereka telah menjalin hubungan dengan para penguasa berarti mereka telah berkianat kepada Rasul, oleh karena itu hati-hatilah kepada mereka dan jauhilah mereka (Al-Gozali, 1986:56)
Ulama yang disebut sebagai warasatulanbiyah tentunya adalah mereka yang memang mewarisi–selain semangat perjuangan menegakan kebenaran-sikap dan perilaku para nabi. Para nabi mempunyai ciri dominan yang seharusnya juga dimiliki oleh ulama pewarisnya, abtara lain yaitu taqwa kepada Allah SWT, penuh kasi sayang terhadap umat dan mencontoh teladan yang baik untuk mereka. Serta menegakan kebenaran dan menyatakan yang haqq.
Berangkat dari latar belakang diatas maka penulis menganggap enting meneliti tentang karakteristik seorang ulama dan urgensi peran ulama dalam masyarakat sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist bagi kelangsungan dakwah Islam.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah karakteristik seorang Ulama ?
2. Bagaimana pola dan gaya yang lakukan oleh Ulama untuk mensosialisasikan visi agamanya kepada masyarakat?
3. Dimanakah letak urgensi Ulama di masyarakat desa Tegal Gubug, Kec. Arjawinangun, kab. Cirebon ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pokok permasalahan di atas, maka penelitian ini bertujuan :
1. karakteristik seorang Ulama.
2. pola dan gaya yang lakukan oleh Ulama untuk mensosialisasikan visi agamanya kepada masyarakat.
3. letak urgensi Ulama di masyarakat desa gegesik, kec. Gegesik, kab. Cirebon.

D. Kerangkah Pemikiran
Secara umumnya, orang yang ahli dalam ilmu pengetahuan agama Islam disebut ulama. Dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, seseorang ulama memiliki rasa takwa, takut, dan tunduk kepada Allah s.w.t.
Sedangkan dalam Ensiklopedi Islam Ulama adalah orang yang tahu atau yang memiliki pengetahuan ilmu agama dan ilmu pengetahuan kealaman yang dengan pengetahuannya tersebut memiliki rasa takut dan tunduk kepada Allah SWT. Kata Ulama merupakan bentuk jamak dari 'Alim atau 'Alim, yang keduanya berarti "yang tahu" atau "yang mempunyai pengetahuan"( Ensiklopedi Islam, 1993:120)
Ulama sebenarnya juga merupakan cendekiawan atau intelektual Islam yang mengenali Allah s.w.t, bekerja serta berjuang mengikut lunas-lunas Islam yang berasaskan prinsip ketakwaan. Dengan pengertian yang lain ialah sebagaimana yang ditakrifkan oleh al-Quran dalam surah Fathir ayat 28, yang bermaksud: “Sesungguhnya yang takut (bercampur kagum) kepada Allah daripada hamba-Nya ialah ulama.”
Kata ‘ulama’ juga disebut dalam konteks huraian tentang kebenaran kitab suci al-Quran (lihat surah al-Syuara ayat 192-197). Maknanya, kata ‘ulama’ itu dua kali disebut di dalam al-Quran.
Di sisi lain, para ulama atau cendekiawan dinilai al-Quran sebagai telah mewarisi Kitab Suci (lihat al-Quran surah Fathir ayat 32) dalam maksud memahami dan meletakkan fungsi al-Quran sebagai “pemberi keputusan yang bijaksana dan jalan keluar bagi perselisihan dan masalah umat manusia” (lihat al-Quran surah al-Baqarah ayat 213)
Ulama adalah orang yang mempunyai pengetahuan tentang ayat-ayat Allah s.w.t, baik yang bersifat kauniyyah (berdasarkan gejala alam semesta) mahupun quraniyyah (bersangkutan kandungan al-Quran). Ulama diakui sebagai cendekiawan yang memegang autoriti dalam hal pengetahuan agama Islam. Dalam bahasa Arab, kata `ulama’ merupakan bentuk jamak daripada kata ‘alim’, iaitu orang yang mempunyai ilmu yang luas serta mendalam.
Pada mulanya, kata `alim’ dan `ulama’ merupakan sebutan bagi semua kelompok dan orang yang berkecimpung dalam lapangan ilmu pengetahuan. Pada abad kedua Hijrah muncul keanekaragaman disiplin ilmu agama dan ilmu umum. Sejak itu sebutan ulama tenggelam dalam sebutan baharu yang telah disesuaikan dengan disiplin ilmu yang diceburi oleh seseorang.
Umpamanya, orang yang menekuni fikh disebut fakih; yang mendalami kalam disebut mutakalim; dan yang menekuni filsafat disebut filsuf atau ahli falsafah. Kemudian akhirnya sebutan ‘ulama’ merujuk kepada sekelompok orang yang secara khusus menekuni ilmu pengetahuan dan urusan keagamaan.
Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyatakan: Sesungguhnya ulama adalah pewaris Nabi. Meskipun Ibnu Hajar al-Asqlani ahli hadis, beliau meragui kesahihan hadis ini, tetapi jiwa hadis ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam al-Quran dalam surah Fathir ayat 32 yang bermaksud: “Kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba kami…” Ketika para Nabi sudah tiada, maka tugas para ulama ialah tabligh (menyampaikan).
Justeru, ada empat tugas yang harus dilaksanakan oleh ulama dalam kedudukan mereka sebagai pewaris Nabi.
Pertama, menyampaikan ajaran kitab suci al-Quran (tabligh), justeru sepertimana Rasulullah s.a.w diperintahkan: “Wahai rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan jika engkau tidak (melakukannya), maka bermakna tiadalah engkau menyampaikan perutusan-Nya: Allah jualah akan memeliharamu dari (kejahatan) manusia.” (Al-Maidah: 67)
Kedua, menjelaskan isi kandungan kitab suci al-Quran, sesuai dengan firman Allah s.w.t yang bermaksud: “Dan kami turunkan kepadamu al-Quran agar kamu jelaskan kepada manusia.” (Al-Nahl: 44). Ia juga menuntut ulama untuk terus menerus mengajar kitab Allah dan sekali gus membaca dan mempelajarinya (Surah Fatir ayat 35) atau dalam istilah al-Quran menjadi rabbaniyin yang hanya menyembah Allah Taala dengan ilmu dan amal yang sempurna (maksud surah Ali-Imran ayat 79). Maknanya, ulama atau ilmuwan dituntut untuk memberi nilai rabbani pada ilmu mereka.
Dan ingatlah, dalam menyampaikan ilmu Allah s.w.t ini, jangan mengharapkan untuk memperoleh imbalan yang lebih banyak kerana sifat seumpama ini akan menjerumuskan ulama kepada sifat yang tidak baik dalam penelitian dan penerapan ilmunya mahupun dalam pengabdiannya. Allah berfriman yang bermaksud: “Dan janganlah engkau memberi (sesuatu, dengan tujuan hendak) mendapat lebih banyak daripadanya.” (al-Muddaththir: 6)
Adanya keupayaan dan kekuatan mempelajari kitab Allah ini melahirkan fungsi ketiga ulama, iaitu memberi keputusan dan penyelesaian kepada masalah yang dihadapi dalam masyarakat sesuai dengan firman Allah s.w.t yang bermaksud: “Dan dia (Allah) menurunkan bersama Nabi-nabi itu kitab-kitab suci yang (mengandungi) keterangan-keterangan benar, untuk menjalankan hukum di antara manusia mengenai apa yang mereka perselisihkan.” (al-Baqarah: 213)
Al-Gozali dan umumnya para muhaqqiq menyebut ulama dunia sebagai ulama su’. Intinya berbeda dengan ulama akherat .
Ulama yang disebut sebagai warasatulanbiyah tentunya adalah mereka yang memang mewarisi –selain semangat perjuangan menegakan kebenaran-sikap dan perilaku para nabi. Para nabi mempunyai ciri dominan yang seharusnya juga dimiliki oleh ulama pewarisnya, abtara lain yaitu taqwa kepada Allah SWT, Penuh kasi sayang terhadap umat dan mencontoh teladan yang baik untuk mereka. Serta menegakan kebenaran dan menyatakan yang haqq. Allah SWT memberikan utusan-Nya. Nabi Muhammad saw. Dalam kitab sucinya sebagai berikut :q.s 9 ayat 128
Mengambil termenologi al-Gozali, boleh jadi, kita dapat melihat adanya dua tipikal ulama, yaitu ulama akherat dan ulama dunia. Yhang pertama selalu berpegang pada garis Tuhan tetapi yang kedua sebaliknya. Ulama su lebih banyak berbicara soal keduiaan dan lebih fasih berbicara soal harta.
Sedangkan Horikoshi (1987) menganggap bahwa fungsi keulamaan dalam dilihat dari 3 aspek yaitu : (1) sebagai pemangku masjid dan madrasah; (2) sebagai pengajar dan pendidik; (3) sebagai ahli dan penguasa hukum Islam
Para Ulama dengan kelebihan pengetahuan dalam Islam, seringkali dilihat sebagai seorang yang senantiasa dapat memahami keagungan Tuhan dan rahasia alam (Dhofier,1984) sehingga dengan demikian mereka dianggap memiliki kedudukan yang agung dan tak terjangkau, terutama kebanyakan oleh orang awam (Arifin, 1988). Dalam beberapa hal, Ulama menunjukkan kekhususan mereka dalam bentuk-bentuk pakaian yang merupakan simbol kealiman yaitu kopiah dan surban (Horikosih,1987). Mereka tidak saja merupakan pimpinan pesantren tetapi juga memiliki power di tengah-tengah masyarakat, bahkan memiliki prestise di kalangan masyarakat (Geertz, 1981).
Misi utama dari Ulama adalah sebagai pengajar dan penganjur dakwah Islam (preacher) dengan baik. Ia juga mengambil alih peran lanjut dari orang tua, ia sebagai guru sekaligus pemimpin rohaniah keagamaan serta tanggung jawab untuk pekembangan kepribadian maupun kesehatan jasmaniah.
Dakwah pada hakekatnya adalah upaya untuk merubah suatu keadaan tertentu menjadi keadaan lain, baik menurut tolak ukur ajaran agama Islam. Oleh sebab itu, kegiatan dakwah bukan sekedar dialog lisan, tapi juga dialog-dialog lainnya seperti: dialog karya, dialog seni, dialog budaya, dan sebagainya. (Shidiq Amin, 1997:36). Dakwah merupakan upaya menciptakan rahmatallil’alamin. Oleh karena itu ia harus disampaikan tanpa tawar menawar dan untuk seluruh umat manusia. Disampaikan dalam kerangka dasar amar ma’ruf nahi munkar, penuh persuasif, demokratis dan metodologis. Seperti yang terkandung dalam Al-Qur’an Surat 3:104:
  •             

Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.”

Hakikat dakwah Islam adalah ajakan atau seruan menuju jalan Allah demi kebaikan dan kebenaran sesuai ajaran Al-Qur’an. Manifestasi dakwah diwujudkan dalam bentuk amar ma’ruf nahyi munkar, untuk melakukan suatu perubahan individu dan masyarakat, dari suatu keadaan yang kufur menjadi beriman, kondisi yang buruk menjadi lebih baik, situasi yang kacau menjadi lebih kondusif. Kegiatan dakwah dapat diterima oleh masyarakat, jika dilakukan dengan cara yang bijaksana berdasarkan wawasan ilmu pengetahuan (bil hikmah), dengan nasihat yang tulus diikuti contoh serta teladan yang baik (mau’idhah hasanah), dan jika perlu melalui suatu diskusi, dialog, seminar, lokakarya atau simposium menggunakan argumentasi logik dan rasional, jauh dari gejala-gejala tindakan emosional (wajadilhum billati hiya ahsan). Begitu luhurnya makna dakwah selaras dengan keluhuran ajaran agama Islam “ya’lkuu walaa yu’laa alaihi” dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dalam praktek dakwah yang simpatik, berdasarkan hati yang lemah lembut, penuh kedamaian dan kesejukan, sesuai tuntunan norma dan nilai-nilai Al-Qur’an,sehingga mampu mengantarkan terjadinya suatu perubahan.
Seperti yang terkandung dalam Al-Qur’an. Q.S An-Nahl ayat 125.
             •     •       

Artinya : “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Fungsi ulama sangat urgen sekali terhadap perkembangan masyarakat karena ulama sendiri adalah sebagai tokoh sentral dari sebuah masyarakat, makanya ulama harus lah benar-benar ulama yang sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis.
Pada kenyataannya dibanyak daerah terdapat krisis ulama tak terkecuali masyarakat Tegal Gubug, Kac. Arjawinangun, Kab.Cirebon masi banyak orang yang mendapat peredikat ulama tetapi jauh dari rumusan ideal ulama sendiri. Hal ini ditandai dengan masi banyaknya masyarakat ang amoral dan yang menjadi ironosnya hanya sebagian kecil ulama yang memperhatikan kemerosodan moralitas masyarakat tersebut, makanya pada idealnya masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang mempunyai kepemimpinan yang gridible dalam semua bidang ilmu pengetahuan. Dan yang menjadi salah-satu pemimpin yang sangat berpengaruh bagi perkembangan masyarakat yang islami adalah ulama dalam lancarya dakwah Islam.

E. Metodologi Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, digunakan penelitian lapangan, maksudnya adalah penelitian terhadap posisi dan peran ulama/ kiai di Desa Gegesik Kecamatan Gegesik, Kab. Cirebon. dalam proses perubahan sosial keagamaan masyarakat Gegesik Kecamatan Gegesik, Kab. Cirebon. Karena permasalahannya berkaitan dengan masalah empirik, supaya dapat memperoleh data-data faktual, akurat, sistematik dan relevan dengan sumber kajian dan pembahasan yang dapat menunjukkan fakta yang berhubungan realistik. Langkah-langkah penelitian ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Menetapkan Sumber Data
a. Sumber data primer, yaitu data yang diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan.
b. Sumber data sekunder ke II, yaitu data yang diperoleh dari literature ( buku-buku ), majalah dan referensi lainnya yang ada relevansinya dengan penelitian.
2. Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Observasi, yaitu cara memperoleh data dengan pengamatan langsung terhadap obyek penelitian, untuk mencatat apa yang dilihat dan didengar tentang hal-hal yang berhubungan dengan posisi dan peran ulama/ kiai di lingkungan masyarakat Tegal Gubug
b. Wawancara, yaitu cara memperoleh data dengan mengadakan tanya jawab kepada tokoh masyarakat juga masyarakat setempat berkaitan dengan masalah yang penulis teliti. Penulis mengadakan wawancara langsung dengan beberapa pengurus dan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang aktifitas yang berhubungan dengan dakwah.
c. Angket, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan secara tertulis. Bentuk angket ini merupakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara tertulis oleh responden. Angket yang digunakan dalam penelitian ini adalah bentuk tertutup yaitu pertanyaan dirumuskan lengkap, responden cukup membubuhi tanda check list (V) pada kolom yang telah disediakan.
3. Populasi dan Sampel
a. Populasi adalah keseluruhan objek penelitian, sebagian dari kualitas hasil dari penelitian bergantung pada teknik pengumpulan data yang digunakan. Diantara langkah penting dalam penelitian adalah penetapan dan penarikan sampel. Bagian yang diamati disebut sebagai sampel, sedangkan kumpulan objek penelitian disebut populasi ( Rahmat, 1986:106 ). Dalam hal ini yang menjadi populasi adalah santri Al-Muhajirin dan masyarakat gegesik, yakni berjumlah 50 orang.
b. Sampel adalah sebagian jumlah dari populasi. Diantara langkah penelitian ilmiah adalah penetapan dan penarikan sampel. Bagian yang diamati disebut sampel, sedangkan kumpulan objek penelitian disebut populasi (Rahmat,1985:106 ). Sampel dalam penelitian ini adalah 50 orang atau 10% dari jumlah populasi yakni penulis menggunakan acak random, sebagaimana pendapat Suharsimi Arikunto ( 1993:107 ) menyatakan : “untuk sekedar perkiraan, maka apabila subjeknya kurang dari 100 lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Selanjutnya jika subjeknya besar dapat diambil 10-15% atau 20-25% atau lebih.
4. Analisa Data
Dalam teknik analisis data ini digunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, yaitu teknik pengolahan data dengan menggunakan analisis rasio, sedangkan pendekatan kuantitatif di analisis dengan pendekatan statistik dan menggunakan rumus sebagai berikut:
P = F/N X 100 %
Keterangan:
P : Hasil produksi
F : Frekuensi alternatif jawaban
N : Jumlah responden
100 % : Jawaban (Muh. Ali 1989:78)
Untuk menafsirkan data prosentase yang di dapat, penulis menggunakan pedoman yang dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto (1989:196), yang mengatakan bahwa: Kriteria baik (79%-100%), cukup baik (56%-75%), kurang baik (40%-55%), dan tidak baik (kurang dari 40%).
Sedangkan untuk menentukan bahwa data itu baik, cukup baik, kurang baik, dan tidak baik, dapat di simpulkan dengan mengambil jumlah prosentase dari alternatif jawaban item “A”, sedangkan untuk kesimpulan terakhir di ambil dari rata-rata prosentase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar