Daftar Blog Saya

Rabu, 30 Desember 2009

TAFSIR AL-QUR’AN TENTANG INFAQ

TAFSIR AL-QUR’AN TENTANG INFAQ

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas dari Mata Kuliah Tafsir Tarbawi

Dosen Pengampu :
Prof.DR. Salim Badjri







Disusun oleh:
HISYAM NUR
(5059300032)



PASCASARJANA STAIN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
CIREBON
2009

KATA PENGANTAR


Assalmu’alaikum Wr.Wb.
Untaian Puji syukur hanyalah milik Allah Yang Maha Penyayang lagi Maha Pengasi, karena dengan rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah yang sangat sederhana ini. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada baginda besar Nabi Muhammad Saw kepada keluarganya para sahabatnya dan kepada kita semua umatnya.amin
Dalam makalah ini kami ingin memaparkan kajian tentang “Tafsir Infaq Dalam Surat Al-Baqoroh Ayat 195”sebagai tugas dari Mata Kuliah Tafsir dan Hadist Tarbawi dengan Dosen pengampu Bapak. Prof.DR.H. Salim Badjri
Tidak ada gading yang tak retak, pemakalah juga menyadari bahwa isi makalah ini jauh dari kesempurnaan, saran dan kritik pemakalah sangat harapkan untuk proses perbaikan dan penyempurnaan dalam menyusun makalah selanjutnya. Dan juga kami berharap semoga makalah ini bisa berguna dan bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi kami khususnya. Amiin yaa rabbal ‘alamin.

Cirebon, Oktober 2009




Penulis









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR…………………………………………………………....i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Perumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Infaq 3
B. Tafsir Al-Qur’an tentang Infaq 4
C. Hikmah Infaq 7
BAB III PENUTUP 9
A. Kesimpulan 9
DAFTAR PUSTAKA

















BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah Infaq yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah Infaq ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengetian Infaq ?
2. Bagaimana Tafsir Al-Qur’an Tentang Infaq ?
3. Bagaimana Hadist tentang Infaq
4. Bagaimana Hikmah Infaq ?

C. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini adalah untuk memperoleh data tentang :
1. Pengetian Infaq
2. TAfsir Al-Qur’an Tentang Infaq
3. Hadist tentang Infaq
4. Hikmah Infaq

















BAB II
PEMBAHASAN MAKALAH


A. Pengetian Infaq
Infaq arti menurut bahasa “Membelanjakan”. Pengertian Menurut Syara' ; Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah dan Menurut Kebiasaan ; Pengeluaran derma setiap kali seseorang Muslim menerima rezeki (kurnia) dari Allah, sejumlah yang dikehendaki dan direlakan oleh sipenerima rezeki. infaq : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah, infaq terdiri dari:
1. Infaq Wajib; seperti zakat, nadzar
2. Infaq Sunnat' ; seperti memberikan pertolongan dengan memberikan suatu barang.
Seperti Firman Allah SWT yang artinya “........ dan tetaplah kamu ber-infaq untuk agama allah, dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelem- bah kecelakaan (karena menghentikan infaq itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195)
Dan Sabda Rasulullah SAW. Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh baginya".


Sedangkan Ketentuan ber- infaq adalah sebagai berikut :
1. Infaq Wajib ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan.
2. Infaq Sunnat : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah pemberiannya, terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya.

B. TAfsir Al-Qur’an Tentang Infaq
1. Al-Baqoroh Ayat 195

    •             

Artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

2. Al-Baqoroh Ayat 215

                    •    
Artinya : “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”

3. Al-Baqoroh Ayat 219

          ••                   
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

4. Al-Baqoroh Ayat 254

                      

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang Telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim.”

5. Al-Baqoroh Ayat 261-262

•                          
                         

Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, Kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”











6. Al-Baqoroh Ayat 265

           •                 




Artinya : “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya Karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.”

7. Al-Baqoroh Ayat 267
                           •    

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

8. Al-Baqoroh Ayat 274
    •             
Artinya : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”





9. Ali Imron Ayat 134
         ••     

Artinya : “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.’


C. Hadist tentang Infaq

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah Saw pernah bersabda, "Allah berkata, 'Keluarkanlah (infaq) dan akan akan kukeluarkan untukmu'" Nabi Saw juga berkata, "tangan Allah adalah penuh, dan tidak akan berkurang meskipun dikeluarkan sepanjang siang dan sepanjang malam".

Nabi Saw juga berkata, "tidakkah kalian lihat apa yang telah Dia keluarkan sejak Dia menciptakan langit dan bumi? sesungguhnya apa yang ada di Tangan-Nya tidaklah berkurang, dan Singgasana-Nya di atas air; dan di Tangan-Nya terdapat mizan yang dengan itu Dia meninggikan atau merendahkan seseorang".

D. Hikmah Infaq

Infaq merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Infaq adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Infaq arti menurut bahasa “Membelanjakan”. Pengertian Menurut Syara' ; Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah dan Menurut Kebiasaan ; Pengeluaran derma setiap kali seseorang Muslim menerima rezeki (kurnia) dari Allah, sejumlah yang dikehendaki dan direlakan oleh sipenerima rezeki
Sedangkan didalam Al-Qur’an sendiri banyak yamh membahas tentang infaq misalnya dalam beberapa surat dibawah ini yaitu : Al-Baqoroh Ayat 195, Al-Baqoroh Ayat 215, Al-Baqoroh Ayat 219, Al-Baqoroh Ayat 254, Al-Baqoroh Ayat 261-262, Al-Baqoroh Ayat 265, Al-Baqoroh Ayat 267, Al-Baqoroh Ayat 274, Ali Imron Ayat 134
Infaq memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
 Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa
 Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
 Infaq adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi
 Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera







DAFTAR PUSTAKA


 An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII. Darul Fikr. Beirut. 1982
 Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996
 Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989
 Yunus Mahmud, Fiqh Wadih. 1936 Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar