Daftar Blog Saya

Minggu, 18 April 2010

IJTIHAD EMPAT MADZHAB

IJTIHAD EMPAT MADZHAB
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hukum-hukum islam banyak diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Begitu banyaknya hukum islam, hingga banyak ulama yang memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum islam ini terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.
Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurut para ulama fiqih. Menurut mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Sebenarnya mazhab dalam islam cukup banyak. Hal ini karena begitu banyaknya ulama-ulama sejak masa para sahabat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni (Ahlus-sunnah wal Jamaah) dan mazhab golongan Syi’ah.
Pemakalah hanya akan membahas tentang Mazhab yang digunakan oleh golongan sunni pada saat ini, yang terkenal ada 4 mazhab. Mazhab yang emat tersebut adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali.
Timbulnya mazhab sunny adalah perkembangn dari ulama ahlul ra’yu, termaksud juga ulama mazhab yaitu, mazhab Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbal.

Perbedaan pendapat dalam penerapan hukum-hukum sari’ah pada masa ini sengat berbeda, padahal kita ketahui bahwa Imam Safi’i adalah muridnya Imam Malik, tetapi kenapa dalam pemahaman tentang hukumnya berbeda. Dan yang menjadi tanda Tanya apakah dibalik perbedaan tersebut, apakah para imam ingin menciptakan sekte-sekte sendiri, apakah perbebedaan yang segnifikan itu karena dilatar belakangi oleh tempat mereka bermukim seperti halnya Imam Safi’i dengan bekron Iraq dan mesirs sehingga hadirnya Qaul Qadim dan Qaul Jadidnya, Imam Hanifah yang dipengruhi oleh daerah Persia, Imam Malik yang dilatar belakangi oleh negeri Hijaz, dan Imam Hambali yang berlatar belakang sebagai imam di Bagdad, atau ada faktor-fakto yang lainnya.
Melihat latar belakang masalah diatas, maka kami pemakalah akan mencoba mengkaji masalah tersebut, dengan makalah kami yang berjudul “Metodologi Ijtihad dalam Empat Madzhab”. Mudah-mudahan makalah kami dapat memberi sedikit pandangan kepada para pembaca terkait tentang perbedaan metodologi ijtihad dalam empat madzhab.
B. Rumusan masalah
Adapun rumusan masalahyang kami bahas adalah:
1. Apa pengertian dan dasar ijtihad ?
2. Bagaimana Perkembangan Ijtihad?
3. Bagaimana Metodologi ijtihad empat mazhab?
C. Tujuan
1. Agar pembaca dapat mengetahui definisi dari ijtihad.
2. Untuk memberi pemahaman tentang perkembangan ijtihad hukum islam.
3. Mengetahui metodologi ijtihad empat madzhab yang berkaitan dengan hukum Islam.







BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Ijtihad
Ijtihad dimulai sejak zaman rasulallah SAW, seperti yang sering tersurat dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhori, Imam Muslim, Ahmad bin Hambal, An-Nasa’I, Imam Abu Dawud, dan Ibnu Majjah. Seperti contoh kasus pada Umar bin Khattab yang mencium isterinya pada saat berpuasa, dan beliau menganggap puasanya itu telah batal, kemudian beliaupun mempertanyaakan hal tersebut kepada rasullah SAW, kemudian Rasulullah menjawab pertanyaan beliau dengan mengqiyaskan hal tersebut dengan praktek kumur-kumur pada saat berpuasa,sehingga beliau menarik suatu konklusi bahwa puasanya itu tidak batal dan Rasulullah pun menyuruh beliau meneruskan puasanya (HR.Ad-Damiri dari Umar bin Khattab).
Dari kasus seperti ini berarti pada masa Rasulullah telah diberlakukan yang namnya ijtihad, adapula yang berpendapat bahwa strategi perang yang muncul dari buah fikir nabi merupakan suatu hasil ijtihad, namun, setelah Nabi wafat para sahabatlah yang memilki peran untuk berijtihad saat terjadi sebuah problematika yang tidak terdapat dalam nas Al-Qur’an maupun As-Sunnah, meskipun sering terjadi perbedaan pendapat atas problem solver yang diusung, akan tetapi sebelum Nabi wafat beliau pernah bersabda : bahwa apapun hasil ijtihad seseorang apabila dilakukan secara maksimal itu akan mendapatkan pahala dari Allah SWT (HR. Imam Bukhori, Imam Muslim, Ahmad bin Hambal, An-Nasa’I, Imam Abu Dawud, dan Ibnu Majjah).
Menurut Ibnu Qayyim perbedaan pendapat itu karena letak geografis yang berbeda antara sahabat dalam menyesaikan masalah ada yang menggunakan metode qiyas dan ada pula yang menggunakan metode al-maslahah, namun meski terjadi perbentiran pendapat, akan tetapi perbedaan tersebut tidak dijadikan sebagai sesuatu yang menimbulkan perpecahan umat, karena mereka menyadari bahwa ijtihad itu hasil kemampuan intelektual seseorang.pada masa sahabat inilah ijtihad berada pada fase permulan dan persiapan fiqh islam. Pada masa Tabi’in ini ijtihad dijadikan sebagai pembinaan dan pembukuan fiqh islam( terjadi selama 250 tahun sejak abad ke-2 H dan pertengahan abad ke-4 H). Sedangkan pada masa keemasan terjadi pada masa Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syafi’I, imam Hanbali.
Setelah periode ijtihad dan masa keemasan fiqh islam berakhir dunia ijtihad mengalami kemunduran yang disebabkan masing-masing madzhab yang sudah terbentuk melegitimasi pendapatnya, dan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Sehingga memunculkan suatu perpecahan dan hambarnya rasa toleransi sesamanya. Sehingga lambat laun perjalanan waktu pintu ijtihad di tutup. Dalam literature fiqh tidak menjelaskan siapa ulama yang menutup pintu ijtihad itu sendiri, dan masa seperti ini berlangsung hingga abad ke- 13 H, dan pada fase ini disebut sebagai Periode taklid dan tertutupnya pintu Ijtihad. Adapun sebab – sebab pintu ijtihad ditutup :
a. Truth Claim yang terjadi dikalangan mujtahid pada masa itu yang melegitimasi konklusi yang dikeluarkan adalah yang paling benar
b. Ijtihad yang dilakukan terhegemoni oleh buku-buku filsafat Yunani yang lebih mengedepankan rasio, sedangkan yang namnya ijtihad itu harus diimbangi oleh literature Al-qur’an dan As-shunnah( ketakutan para mujtahid keluar dari jalur Al-qur’an dan As-Shunnah dalam mencari problem solver)
Sejak abad ke-13 H hingga sekarang, ulama fiqh mulai merasakan perbedaan yang terjasdi secara terusmenerus antar sesama madzhab. Ibnu Taimiyah merupakan orang pertama yang mengumandangkan bahwa pitu ijtihad tidak pernah tertutup. Menurutnya sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan zaman. Ijtihad harus lebih dikembangkan dalam hal muamalah. Kemudian pendaat beliau diteruskan oleh muridnya yaitu Ibnu Qayyim, Syah Waliullah Ad-Dahlawi.M. Abduh, M. Rasyid. Namun imbas dari isu ditutupnya pintu ijtihad begitu terasa, seperti halnya dalam aspek penentuan shahih tidaknya hadits menurut Ibnu Shalah ia tetap berpegang teguh bahwa tidak diperkenankan ijtihad, karena pintu ijtihad telah ditutup.berbeda dengan al-Ramahurmuzi, al-baghdadi, Ibnu Asir, Ibnu Taimiyah dan M. Syakir yang tatap berpegang teguh bahwa ijtihad masih diberlakukan.

B. Pengertian dan Dasar Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata Jahadah (Mencurahkan segala kemampuan atau memikul beban) Usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang Mujtadid untuk mencapai suatu putusan syarak (hukum islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Adapula ulama yang merumuskan pengertian Ijtihad adalah Mencurahkan segala tenaga (fikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’).melalui salah satu dalili syara’ dengan cara tertentu.
Menurut Abu Zahrah, Ijtihad bermakna Pengarahan kemampuan seorang ahli fiqh akan upaya kemampuannya dalam upaya mengistinbathkan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu persatu dalilnya. Bila penelusuran itu tanpa diiringi oleh dalil syara’ maka itu bukanlah suatu ijtihad.
Ulama-ulama terdahulu bila memecahkan suatu pokok permasalaah yang tidak mendapatkan rujukan dalam Al-Qur’an ataupun Asunnah, maka mereka akan menggunkan ijtihad dengan metode yang berbeda, ada yang menggunkaan qiyas atau istihsan, maslahah mursalah. Akan tetapi para ulama memandang ijtihad dan qiyas ada yang berpendapat bahwa ijtihad lebih luas dari pada qiyas, setiap ada qiyas tentu terdapat ijtihad, tetapi belum tentu setiap ada ijtihad terdapat qiyas. Berbeda dengan pendapat Imanm syafi’I yang mengatakan bahwa keduanya tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
Sedangkan Landasan dasar ijtihad sendiri adalah sebagai berikut :
a. Al-Qur’an
“ Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan Rasul-Nya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan (Ulil Amri) diantara kamu, kemudian bila kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (jiwa Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Jiwa As-Shunnah). (Q.S. An-Nisa : 59)
Dan dalam ayat lain dikatakan : ………
   ... 
“…Sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawaah diantara mereka…”(Q.S As-Syura’ :38)
Yang dimaksud musyawarah disini adalah mencari kebenaran dalam perkara-perkara yang timbul, menurut dalil sara’, baik dalil yang ada nasnya ataupun tidak. Pencarian kebenaran ini tidak bias dicapai kecuali dengan ijtihad para ahli menurut keahliannya dan pengetahuannya masing-masing.
b. As-Shunnah
As-Shunnah merupakan proses pengambila hukum setelah Al-Qur’an, seperti halnya dialog yang terjadi antara sahabat Mu’adz bin Jabal dengan nabi tantang proses pengambilan hukum yang tidak terdapat dalam nash al-qur’an maupun as-shunnah.
c. Dalil Aqly (Rasio)
Sebagaimana yang diketahui bahwa Al-qur’an yang diturunkan itu hanya sebatas kepada Nabi, sehingga setelah beliau wafat, tapi atas peristiwa yang pernah terjadi kepada Mu’adz bin Jabal dan kemudian dilegitimasi oleh nabi mengisyaratkan bahwa peranan rasio dalam ijtihad sangat urgen. Dengan catatan tetap berpegang teguh pada Al-qur’an dan as-shunnah.

C. Metedologi Ijtihad Empat Madzhab
1. IMAM HANAFI
a) Biografi Imam Hanafi (80 – 150 H / 699-767 M)
Imam Hanafi atau nama lainnya disebut Abu Hanifah, yang memiliki nama lengkapnya adalah Al-Numan ibn Tsabit ibn Zuhthi (80-150 H). Secara politik, Abu Hanifah hidup dalam dua generasi. Ia dilahirkan dikufah pada Tahun 80 H, artinya ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada Tahun 80 H, yaitu pada zaman kekuasaan Abd Al-Malik ibn Marwan (Manna al-Qaththan, 1989:202). Beliau meninggal pada zaman kekuasaan Abbasiah pada saat beliau berumur 70 tahun.
Beliau hidup selama 52 tahun pada zaman Umayyah dan 18 tahun pada zaman Abbasiah. Selama hidupnya ia melakukan ibadah haji lima puluh lima kali. Beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena diantara putranya ada yang bernama Hanifah. Selain itu, menurut riwayat lain beliau bergelar Abu Hanifah, karena beliau begitu taat beribadah kepada allah, yaitu berasal dari bahasa arab Haniif yang artinya condong atau cenderung kepada yang benar. Menurut riwayat lain, beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena begitu dekat dan eratnya beliau berteman dengan tinta. Hanifah menurut bahasa Irak adalah tinta. Sikap politiknya berpihak pada keluarga Ali (Ahlul Bait) yang selalu dianiaya dan ditindas oleh Dinasti Umayyah. Ketika Zaid berontak terhadap Hisyam dan terbunuh, termasuk putranya Yahya ibn Zaid, Abu Hanifah sangat berduka. “Perjuangan Zaid sama dengan perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam perang Badar,” katanya.
Ketika Yazid ibn Umar ibn Hubairah (zaman Dinasti Umayyah) menjadi Gubernur Irak, Abu Hanifah diminta menjadi hakim dipengadilan atau bendaharawan negara, tetapi ia menolaknya. Akibatnya, ia ditangkap dan dipenjarakan, bahkan dicambuk. Namun, atas pertolongan juru cambuk, ia berhasil meloloskan diri dari penjara dan pindah ke Mekah. Ia tinggal disana selama enam tahun (130-136 H). Setelah pemerintahan Umayyah berakhir, ia kembali ke Kufah dan menyambut kekuasaaan Abbasiah dengan rasa gembira.
Tidak berbeda dengan pemerintahan Bani Umayyah, Bani Abbas juga melakukan kekerasaan terhadap Ahlul Bait, seperti tindakan yang dilakukan oleh Al - Manshur terhadap Al - Nasf, Al - Zakiah pada tahun 145 Hijriah. Abu hanifah tampil mengkritik Abbasiah. Ia mengkritik para Hakim dan Mufti pemerintah. Ketika diminta oleh al - Manshur untuk menjadi hakim di pengadilan, Abu Hanifah menolaknya.. akhirnya ia dipenjara dan dicambuk. Ia meninggal pada tahun 150 H, akibat penderitaannya dalam tahanan.
b) Metode dan Cara Ijtihat Abu Hanifah
Metode ijtihad yang digunakan oleh imam hanafi adalah :
- Metode Dialektika
Dengan menggunakan analogi terhdap suatu permasalahan, metode yang digunakan oleh hanafi independen dalam artian lebih menjurus kepada pemikiran-pemikiran individualistik, yang diikuti dengan pola qiyas.
- Metode Istihsan
Yaitu upaya untuk mentawaqufkan prinsip-prinsip umum dalam sat nas desebabkan adanya nas lain yang menghendaki demikian, metode ini dikaitkan dengan maqsid al-syari’ah.
Thaha Jabir Fayadl al Ulwani membagi cara ijtihad Abu Hanifah menjadi dua yaitu: Cara Ijtihad yang pokok dan cara ijtihad yang merupakan tambahan. Cara ijtihadnya yang pokok dapat diringkas sebagai berikut:
“Aku (Abu Hanifah) merujuk kepada Al-Quran apabila aku mendapatnya, apabila tidak ada dalam Al-Quran, aku merujuk kepada Sunnah Rasulullah SAW dan Atsar yang Shahih yang diriwayatkan oleh orang-orang Tsiqah. Apabila tidak mendapatkan dalam Al Quran dan sunnah rasul, aku merujuk kepada Qaul Sahabat, (apabila sahabat Ikhtikaf), aku mengambil pendapat sahabat yang mana saja yang kukehendaki, aku tidak akan pindah dari pendapat yang satu ke pendapat sahabat yang lain. Apabila didapatkan pendapat Ibrahim, al-Sya’bi, dan Ibn al-Musayyab serta yang lainnya, aku berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.”(Thaha Jabir Fayadl Al Ulwani,1987:91)
Sedangkan cara berijtihad Abu Hanifah yang bersifat tambahan adalah:
 Bahwa Dilalah lafad umum (“am”) adalah Qoth’i seperti lafadz Khash;
 Bahwa pendapat sahabat yang tidak sejalan dengan pendapat umum adalah bersifat Khusus
 bahwa banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (Rajih)
 adanya penolakan terhadap Mafhum (makna tersirat) syarat dan sifat
 bahwa apabila perbuatan Rawi menyalahi riwayatnya yang dijadikan dalil adalah perbuatannya, bukan riwayatnya,
 mendahulukan Qiyas Jali atas Khabar Ahad yang dipertentangkan
 menggunakan Istikhsan dan meninggalkan Qiyas apabila diperlukan.
Langkah ijtihad yang ditempuh oleh Abu Hanifah dapat dilihat dari ungkapannya yaitu “ sungguh, saya berpegang pada Kitab Allah jika aku dapati disana. Jika tidak saya mengambil sunnah Rasulullah Saw. Dan atsar shahihah yang tersiar di kalangan ulama tsiqah. Jika tidak aku dapati juga di Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah saya mengambil pendapat sahabat yang aku kehendaki pula. Kemudian aku tidak keluar dari pendapat mereka ke pendapat yang lain. Bila kasus tersebut pernah diputuskan oleh orang-orang seperti Ibrahim, al-Sya’bi, al-Hasan, Ibn Sirin, dan Sa’id al-Musayyab, maka saya akan berijtihad juga seperti mereka telah berijtihad”.





2. Imam Malik
a) Biografi Imam Malik (93-179 H)
Nama lengkap pendiri mazhab maliki adalah Malik bin Annas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 H = 721M di Madinah pada perkembangan selanjutnya beliau dikenal dengan sebutan Imam Malik. Beliau wafat pada tahun 179 H, hanya berbeda 29 tahun dengan Abu Hanifah, walaupun pada zaman yang sama, tetapi tempatnya yang berbeda.
Pada waktu beliau masih kecil, Malik juga belajar berdagang dan pekerjaan ini tidak mnghalangi ia untuk menuntut ilmu fiqh kepada Alkamah bin Alkamah, disamping itu dia juga menuntu ilmu nahwu, syair dan juga menghafal Al-Quran, beliau juga menuntut ilmu kepada seorang ulama’ yang dikenal sangat cerdas diantara par ulam’ lainnya yaitu Rabi’ah, Imam Malik sangat mengagumi gurunya tersebut, karena kecerdasan dan kealimanya.
Imam Malik belajar kepada ulama’-ulama’ Madinah, dan yang menjadi guru pertamanya adalah Abdurrahman bin Hurmuz, beliau juga belajar kepada Nafi’ Maulana ibnu Umar, Imam Malik diakui oleh ulama di madinah sebagai Ahli hadist, bliau menghafal hadist sebanyak 100.000 ribu hadist.
Imam Malik adalah seorang tokok dihijas dalam segala hal, baik fiqh, al-quran dan hadist, Imam Malik tumbuh besar dikalangan ulama Ahlu Al-Hadist, maka hal tersebut mempengaruhi pemikiran Imam Malik. Imam Malik membangun madzhabnya di atas dua puluh dalil, sebagaimana di kutip dari perkataan para Ulama Madzhab Maliki. dua puluh dalil tersebut yaitu:
1. Nash Al-Qur’an
2. Keumuman Al-Qur’an, yakni zhahir Al-Qur’an
3. Dalil Al-Qur’an, yakni mafhum mukhalafahnya
4. Mafhum Al-Qur’an, yakni mafhum muwafaqahnya
5. Tambih Al-Qur’an, yakni memperhatikan illat (sebab) suatu ayat, seperti firman Allah, “Karena sesungguhnya semua itu kotor (najis).” (Al-An’am:145)
Lima dalil ini adalah yang bersumber dari Al-Qur’an. Sedangkan yang berasal dari sunnah, juga sama seperti lima yang dari Al-Qur’an. Dengan demikian jumlahnya menjadi sepuluh. Adapun yang selanjutnya:
11. Ijma’
12. qiyas
13. Amal/perbuatan penduduk Madinah
14. Perkataan Sahabat
15. Istihsan
16. Saddu Dzari’ah
17. Memperhatikan perbedaan
18. Istishab
19. Mashlahah Mursalah
20. Syar’u man qablana (syariat sebelum kita).
Dalam pelaksanaannya tidak berurutan seperti yang disebutkan di atas. Qadhi Iyadh berkata: Setelah menjelaskan susunan ijtihad sesuai dengan yang dikehendaki, akal dan disaksikan syara’ , mendahulukan Kitabullah pada dalilnya dengan jelas daripada mendahulukan nash-nashnya, kemudian dzahir mafhumnya. Demikian juga sunnah menurut susunan mutawatir, masyhur dan ahad, lalu susunan nash-nashnya, dzahir-dzahirnya, dan mafhum-mafhumnya. Kemudian Ijma’ ketika tidak ada dalam Al-Qur’an dam sunnah mutawatir. Ketika tidak ada semua yang pokok ini maka menggunakan Qiyas dan mengistimbatkan darinya. Qadhi Iyad berkata setelah menjelaskan hal itu dan berhujjah dengannya: Bila Anda perhatikan pertama kali sikap para imam dan sumber pengambilan mereka dalam fiqih dan ijtihadnya dalam syara’, niscaya Anda dapati Malik menempuh cara ini dalam Ushulnya, susunannya, mendahului Al-Qur’an dari pada Atsar, mendahulukan Atsar dari pada Qiyas dan I’tibar. Meninggalkan Qiyas terhadap sesuatu yang orang-orang arif terpercaya tidak melakukannya dengan apa yang mereka lakukan atau mendapati sesuatu dari mayoritas penduduk Madinah yang telah melakukan yang lainnya dan menyelisihinya, kemudian beliau menempuh cara Salaf dalam menghadapi berbagai kesulitan. Dia mengutamakan ittiba dan tidak menyukai bid’ah.
Dapat di pahami bahwa Imam Malik secara umum mengikuti cara orang-orang Hijaz dengan menetapkan Atsar selagi memungkinkan dan tidak menyukai perluasan masalah dan memaparkannya sebelum terjadi.

b) Metode Ijtihad Imam Malik
Hal-hal yang membuat metodenya istimewa, yang memberi pengaruh dalam perluasan lapangan perselisihan/perbedaan di antara dia dan yang lainnya, yaitu:
1) Amal/perbuatan Penduduk Madinah, adalah sebagai hujjah bagi Malik dan didahulukan dari pada Qiyas dan Khobar Ahad.
2) Mashlahah Mursalah Istishlah yaitu kemaslahatan-kemaslahatan yang tidak diperlihatkan oleh syara’ kebatalannya dan tidak pula disebutkan oleh nash tertentu dan dikembalikan pada pemeliharaan maksud syara’ yang keadaan maksudnya dapat diketahui dengan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan tidak diperselisihkan mengikutinya kecuali ketika terjadi pertentangan dengan maslahat lain. Maka ketika seperti ini Malik mendahulukan beramal dengannya.
3) Perkataan Sahabat
4) As-Sunnah
5) Beliau berpendapat menggunakan istihsan dalam berbagai masalah, seperti jaminan pekerjaan, menolong pemilik dapur roti dan mesin giling, bayaran kamar mandi bagi semua orang itu sama dan pelaksanaan Qisas harus menghadirkan beberapa orang saksi dan sumpah; hanya saja Malik tidak meluaskan dalam pendapatnya tidak seprti madzhab Hanafi.

3. Mazhab Imam Syafi’i
a) Biografi Imam Syafi’i (150-204 H)
Mazhab ini dibangun oleh imam Abu A’dullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Syafi’i, beliau di juluki Imam Syafi’i karena kakeknya bernama Syafi’i, Imam Syafi’i adalah keturunan Bani Hasyim yang memiliki nasab kepada Rasul, beliau lahir di gazah pada tahun 150 H dan wafat di mesir pada tahun 204 H pada saat imam berumur 52 tahun.
Setelah ayahnya meninggal pada saat Imam Safi’i berumur hampir 2 tahun maka ibunya membawa Imam Syafi’i ke gazah karena dikhawatirkan kalau dia tinggal di gazah maka nasabnya dengan kaum Quraisy akan hilang sehingga Imam Syafi’i tidak dapat memperoleh pendidikan yang semestinya, pada saat itu keturunan quraisy sangat di junjung tinggi, dan orang-orang Quraisy adalah keturunan atau masih memilki hubungan dengan Rasul Saw, sehingga segala kebutuhan pasti dibantu oleh kaum Quraisy, dilatar belakangi hal tersebut maka Imam Syafi’i pindah ke mekkah.
Imam Syafi’i dikenal sangat pintar dalam segi keilmuan agama, hafalannya yang tajam dan kuat, sehingga pada umur 7 tahun beliau sudah menghafal Al-Quran, dan pada waktu menuntu ilmu Imam Syafi’i juga dapat mengulangi apa yang telah disampaikan oleh gurunya, setiap kali gurunya menjelaskan beberapa materi imam syafi’i selalu mencatatnya dan menghafalnya.
Jika kita telusuri sejarah perjuangan yang dilakukan oleh Imam Syafi’i untuk mencari ilmu pengetahuan, maka itu semua tidak luput dari keserisusan dan semangat beliau untuk menjadi yang lebih baik. Kepribadian imam syafi’I yang suka merantau dari suatu daerah ke daerah yang lain hanya untuk mencari ilmu, itu dapat dicermati dalam syairnya :
Merantaulah ! pasti kamu akan mendapat ganti atas apa yang engkau tinggalkan
Maka tinggalkanlah kampung halaman dan merantaulah,
sehingga dengan berbekal keberanian Imam Syafi’i melakukan rihlahnya ke berbagai daerah, rihlah dilakukan beliau antara lain ke Madinah, Mekkah, Iraq, Yaman.
Pada saat Imam Syafi’i berumur 20 tahun, beliau pergi ke Mekah Al-Mukarramah untuk menuntut ilmu fiqh kepada seorang ulama’ besar yaitu Syekh Muslim bin Khalid yaitu imam masjidil haram. Setelah menggali ilmu fiqh dari Muslim bin Khalid, Imam Syafi’i melanjutkan rihlahnya ke Madina dengan tujuan menuntut ilmu kepada ulama’ terkemuka yaitu Imam Malik ( tekstual normatif) dengan kitab fiqihnya yang terkenal Al-Muwattaq. Imam Syafi’i dapat menghafal dengan waktu yang singkat semua kitab Al-Muwattaq Imam Malik. Karena merasa belum puas dengan keilmuannya, Setelah memguasai kitab Al-Muwattak. Syafi;I melanjutkan rihlahnya ke Iraq berguru kepada imam terkemuka disana yaitu Imam Abu Hanifah (rasionalistis),
Imam Syafi’i mencoba mengkolaborasikan pendapat, pola fikir dan fiqh kedua Imam tersebut, antara Ahlul Al-Hadist (tesa) dan Ahlul Ar-Ra’yu (antitesa). Jadi dapat dikatakan bahwa Imam Syafi’i adalah sintesa dari dua Imam tersebut. Setelah berguru kepada Abu Hanifah, Syafi’i melanjutkan rihlahnya ke yaman untuk berguru disana, karena keterbatasan dana Imam Syaf’i’i mencari kerja di yaman, dengan bantuan temannya beliau diangkat menjadi hakim di Yaman, tetapi itu hanya sebentar saja, lalu beliau kembali ke mekkah.
b) Metode Ijtihad Imam Syafi’i
Dalam berijtihad Imam Syafi’i menggunakan pemikiran-pemikiran yang jeli dan teliti, kita lihat model ijtihadnya sebagai berikut :
1. Metode induktif (Istiqra’i)
Metode ini lebih menekankan kepada penelitian fakta lapangan, cara ini pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam menentukan waktu terpanjang dan terpendek bagi wanita yang lagi haid, dalam menentukan waktu tersebut Imam Syafi’i melakukan penelitian kepada beberapa wanita yang ada di mesir, hasil penelitian tersebut dihasilkan data yang beragam, ada yang satu hari satu malam, ada yang sepuluh hari dan lima belas hari. Dari data tersebut Imam Syafi’i menyimpulkan bahwa paling cepat masa haid adalah satu hari dan paling lama adalah lima belas hari.
2. Metode dialektika (Jadali)
Terkait dengan hukum menikahi anak dari hasil perzinahan,Dalam menetapkan hokum ini syafi’I meruju’ kepada firman allah yaitu surat An-Nisa’ ayat 23, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak (perempuanmu)”
Imam Syafi’i memberi devinisi bahwa yang diharamkan adalah anak dari istri yang telah kamu kawini dengan halal bukan dengan perbuatan haram, jadi kamu boleh menikahi anak istrimu dari hasil perbuatan zina antara kamu dan istrimu, dikarenakan dia bukan anak istrimu yang syah, dan dia tidak memiliki nasab dengan kumu(suami), tetapi kebolehan yang diberikan oleh Imam Syafi’i adalah kebolehan dalam arti Makruh.
Jawaban yang diberikan oleh Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa Syafi’i berusaha memberikan suatu eksistenti kekuatan daya nalar terhadap penggalian hukum.

4. IMAM MADZHAB HAMBALI
a) Biografi Imam Ahmad ibn Hambal
Beliau bernama Abu Abdillah Ahmad ibn Hambal ibn Hilal Ibn Asad al-Syaibani al-Marwazi. Ia lahir di Baghdad pada Tahun 164 H, dibesarkan dan wafat disana pada Tahun 231 H. Ahmad ibn Hambal dilahirkan ketika kekalifahan dipegang oleh Musa Al-Mahdi dari kalangan Abbasiyah. Musa al-Mahdi meninggal dan digantikan oleh Harun Ar-Rasyid (170-194H), Harun Ar-Rasyid digantikan oleh Al-Amin (194-198 H), Al-Amin digantikan oleh al-Makmun ( 198-218 H). Al-Makmun adalah khalifah yang menjadikan Mu’tazilah sebagai Madzhab Negara. Karena Imam Ahmad Ibn Hambal ini tidak memiliki pemikiran yang sejalan dengan Mu’tazilah, sehingga beliau mendapatkan penyiksaan bahkan dipenjarakan. Hal itu diketahui ketika Imam Ahmad diajukan pertanyaan tentang apakah Firman Tuhan (Al-Qur’an) adalah makhluk. Akan tetapi beliau tidak sependapat dengan menjawab bahwa Al-Qur’an bersifat Qadim dan bukan Makhluk. Karena menurut Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an adalah baru, dan tidak bersifat qadim.Keberanian mempertahankan keyakinan ini disamping membawa resiko juga membawa keuntungan , yaitu membuatnya mempunyai banyak pengikut di kalangan umat Islam yang tak sepaham dengan kaum Mu’tazilah. Karena itu kendati banyak Ulama’ yang menjalani hukuman mati , Al-Mu’Tashim dan Al-Watsiq tidak berani menjatuhkan hukuman mati terhadap Imam Ahmad karena takut menimbulkan kekacauan. Akhirnya Al-Mutawakkil kahlifah berikutnya menghapuskan pemaksaan paham Mu’tazilah.
b) Metode Ijtihad Imam Ahmad ibn Hambal
Metode yang di kembangkan oleh ahmad bin hambal adalah Metode Dialektika hal ini dpat kita lihat cara beliau menjelaskan tentang seatu hukum, Fiqih Imam Ahmad menjelaskan tentang syarat-syarat penegakan sanksi potong tangan. Dari sisi pelaku pencurian, syarat-syarat yang meski dipenuhi adalah pencurinya sudah mukallaf, dapat memilih, merdeka, dan budak pemilik, meskipun Syubhat. Sedangkan syarat dari segi benda adalah benda yang dicurinya berupa harta dan sudah mencapai nishab.Menurut Ahmad ibn Hambal, nishab harta curian yang pencurinya harus dikenai sanksi potong tangan adalah ¼ dinar atau 3 Dirham.
Dalam bidang pemerintahan Imam Ahmad berpendapat bahwa khalifah yang memimpin adalah dari kalangan Quraisy sedangkan taat kepada khalifah adalah mutlak. Imam Ahmad berpendapat :
“Mendengarkan dan taat kepada para imam dan amirul mu’minin (adalah wajib), baik ia seorang yang baik maupun Fajir”
Dalam bidang Mu’amalah, terutama tentang Khiyar al-Majlis. Imam Ahmad berpendapat bahwa jual beli belum dianggap lazim (meskipun telah terjadi ijab dan qabul) apabila penjual dan pembeli masih dalam satu ruangan yang di tempat itu akad dilakukan. Apabila keduanya atau salah satunya tidak di tempat itu lagi (berpisah) maka akad sudah lazim. Alasannya adalah hadist riwayat Nafi’ dan ‘Abdullah ibn Umar r.a yang menyatakan bahwa nabi Muhammad Saw bersabda :
“Setiap penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar (pilih) selama keduanya belum berpisah “
Selanjutnya, tokoh yang membaharui dan melengkapi pemikiran Madzhab Hambali, terutama di bidang Mu’amalah adalah Syeikh al-Islam Taqiyudin Ibn Taimiyah (wafat 728 H) dan Ibn Al-Qayim al-Jauziyyah (Wafat 751 H) murid ibn Taimiyyah. Tadinya pengikut Madzhab Mahbali tidak begitu banyak, setelah dikembangkan oleh dua tokoh tersebut maka madzhab Hambalimenjadi semarak terlebih setelah dikembangkan lagi oleh Muhammad bin Abdul Wahab (wafat 1206 H). dan kini menjadi Madzhab resmi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasi perpindahan kekuasaan dari khlifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut. Madzhab Hanafi berkembang karena kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang ada pendapat murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah satu ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap ulama fiqih yang hidup di masanya.
2. Imam Malik adalah seorang tokok dihijas dalam segala hal, baik fiqh, al-quran dan hadist, Imam Malik tumbuh besar dikalangan ulama Ahlu Al-Hadist, maka hal tersebut mempengaruhi pemikiran Imam Malik
3. Dalam menggali hukum didalam Al-Quran Imam Syafi’i lebih menekankan kepada keilmuan bahasa sebagi mana yang telah beliau utarakan bahwa Al-Quran diturunkan dengan bahasa arab dengan tujuan agar mudah dipelajari dan dipahami tidak mungkin terdapat lafadz-lafadz ‘ajam. Imam Syafi’i selalu mencantumkan ayat-ayat Al-Quran setiap kali beliau berfatwah, namun Safi’i menganggap bahwa Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari Al-Sunnah, karena kaitan antara keduanya sangat erat.
4. Imam ibn Hambal menurut beberapa ulama’ dikenal dengan ahli hadist bukan imam Fiqh. Akan tetapi Imam Ahmad memiliki salah satu guru dalam belajar ilmu Fiqih yang berkesan yaitu Imam Syafi’I yang dijumpainya di Baghdad. Ia pun menjadi murid Imam Syafi’I yang terpenting bahkan menjadi seorang mujtahid mandiri.




B. Saran dan Kritik
Dengan selesainya makalah ini kami sadar bahwasanya makalah kami ini masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dar segi materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari kami dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan mengenai salah satu periodisasi yang ada dalam sejarah tasyri’. Amien.

























DAFTAR PUSTAKA

 M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
 Ensiklopedi Tematis Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve , Jakarta, 2002
 DR.M.Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadits, Paramadina,Jakarta, 1999
 Ensiklopedi Hukum Islam 1, Ichtiar Baru Van Hoeve , Jakarta,2000



 Ali, M. Hasan. Perbandingan Mazhab. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995)
 Ameanah, Abu Bilah Philip.Asal-Usus dan Perkembangan Fiqh. (Bandung: Nusa Media, 2005)
 Tahido Yanggo, Huzaemah, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997)
 Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2003)
 Al-Jamal, Hasan. Biografi 10 imam Besar. (Jakarta: Pustaka Al-Kaustar, 2003)
 Al Mansur, Asep Saifuddin. Kedudukan mazhab dalam syari’at islam. Jakarta: pustaka Al-Husna, 1984)
 Abbas, Siradjuddin. Sejarah dan Keagungan Mazhab Syafi’i.( Jakarta: Pustaka Tarbiah,.1994)
 Khalil, Rasyad Hasan. Abdul Fatah Abdullah Al-Barsumi. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami.( Beirut: Dar Al-Fikr, Tanpa tahun)
 Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
 B. Hallaq, Wael. Melacak Akar-Akar Kontroversi Dalam Pemikiran Hukum Islam. (Surabaya: Sribandi, 2005)
 Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. (Jakarta: Bulan Bintang,1995)
 K. Hitti, Phillip. Historis Of The Arabs. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006)
 Mu’alim, Amir. Yusdani. Konfigurasi Hukum Islam.(Jakarta: UII Pres, 2004)
 Al-Ruhaili, Wahbah. Usul Fiqh Al-Islamiyah. (Damsyik: Dar Fiqr, 1996)
 Syafi’I, Rahmat. Usul Fiqh. (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998)
 Al-Qathan, Manna. Mabahits Fi Ulumu Al-Hadist.(terj oleh Mifdhol Abdurrahman). (Jakarta: Pustaka Al-Kautar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar